Pelaksanaan Perpres No.96 Tahun 2018 Belum Sepenuhnya Dipahami
SEMARANG, majalah-prosekutor.com – Tidak diperlukannya surat pengantar RT maupun RW untuk ke Kelurahan dan seterusnya guna permohonan pindah domisili, memang meringankan sekaligus mempermudahkan masyarakat yang selama ini sering mengalami kesulitan dalam pengurusan surat menyurat. Namun seringkali yang terjadi dalam pelaksanaannya belum sesuai dengan harapan pemerintah maupun masyarakat. Masih saja ditemui perangkat kelurahan yang masih memakai aturan lama. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Dispendukcapil Kota Semarang Drs.Adi Tri Hananto dalam paparannya bertema ‘Pindah Domisili Tanpa Pengantar RT/RW’ di hadapan…
Read More