Kejaksaan Siapkan Persus Penanganan Kasus Pengelolaan Dana Desa

JAKARTA, majalah-prosekutor.com – Kejaksaan RI berencana membuat peraturan khusus mengenai penanganan pengaduan dan laporan penggunaan dana desa. Hal ini melihat peran Kepala Desa (Kades) merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan pengarahan mengenai ‘Peran Kejaksaan Dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi di Daerah’ dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2023, di Sentul International Convention Centre (SICC) Bogor, Selasa (17/01/2023).
Menurutnya, pengelolaan keuangan desa yang kerap kali tidak dapat memenuhi tujuan penyaluran dana tersebut dikarenakan keterbatasan subyektif aparat desa dalam melakukan pengelolaan dana yang dimaksud.
Selain itu, masih ada yang kurang memahami terkait pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Maka, jika ada laporan khusus mengenai desa, sebaiknya diserahkan terlebih dahulu ke aparat pengawas intern pemerintah (APIP), sehingga fungsi-fungsi pencegahan dan pembinaan perlu dikedepankan terlebih dahulu.
“Perlu saya tegaskan kepada segenap jajaran Kejaksaan pada setiap tingkatan untuk lebih bijak menanggapi pelaporan dan pengaduan masyarakat atas adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa dengan mengedepankan penyelesaian melalui APIP guna menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi,” terangnya.
Burhanuddin pun mencermati bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa disebabkan oleh adanya mens rea berupa kesengajaan untuk melakukan kejahatan. Mens rea mengandung makna sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat.
Oleh karena itu, kebijakan penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan desa yang diambil adalah dengan mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dengan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir.
Dia pun berharap para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) selaku bagian dari Forkompimda agar bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun keamanan, perekonomian serta penegakan hukum yang mempermudah dan menarik bagi investasi sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berkesinambungan.
“Saya percaya bahwa penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis merupakan wujud nyata kami dalam mengambil peran sebagai katalisator guna mengoptimalkan perbaikan dan pemahaman tata kelola keuangan desa yang baik bagi para aparatur desa. namun demikian, saya tidak akan ragu untuk memproses secara pidana jika secara jelas dan nyata terdapat niat jahat dalam pengelolaannya,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) ini.
Pada Rakornas yang dibuka langsung Presiden RI Joko Widodo dengan mengusung tema ‘Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi’ ini, juga dihadir jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, Para Pimpinan/ Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Para Kepala Daerah dan Anggota Forkopimda se-Indonesia.franky/yn-MP3