Kejari Mempawah Miliki Rumah Restorative Justice

MEMPAWAH, majalah-prosekutor.com – Kabupaten Mempawah saat ini resmi memiliki Rumah Restorative Justice (RJ) yang berada di jalan Pangsuma, Kecamatan Mempawah Timur setelah Senin (04/04/2022) tadi diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah, Didik Adyotomo.

“Dipilihnya Kecamatan Mempawah Timur sebagai tempat didirikannya Rumah RJ karena Mempawah Timur adalah tempat dimana berdirinya Keraton Mempawah yang merupakan simbol persatuan masyarakat Kabupaten Menpawah,” ungkapnya pada PROSEKUTOR melalui sambungan seluler.

Seperti diketahui, sambung Didij, Rumah Kolaborasi Restorative Justice sendiri merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 itu ada yang namanya Restorative Justice atau perkara pidana bisa diselesaikan tidak harus di pengadilan.”

Dengan adanya rumah kolaborasi RJ tersebut maka memudahkan masyarakat dalam melakukan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau pengadilan. Kendati demikian, tidak semua tindak pidana ringan bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, akan tetapi juga memiliki beberapa persyaratan.

Persyaratan itu jelas Kajari diantaranya yaitu ancamanya kurang dari lima tahun, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dan korban.

“Melanggar hukum pidana yang sifatnya ancaman hukumannya kurang dari lima tahun bisa diselesaikan lewat restorative justice atau penghentian penuntutan pidana dengan restorative justice. Tidak diputuskan hakim tapi diselesaikan dengan restorative justice oleh kejaksaan.”

Adanya Rumah Restorative Justice ini, dimaksudkan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi dalam masyarakat dimediasi oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat.

Oleh karena itu, pihak pemerintahan daerah dalam hal ini Camat Mempawah Timur memfasilitasinya dengan memberikan tempat atau ruangan untuk mempertemukan semua pihak guna melaksanakan kegiatan Restorative Juatice, konsultasi hukum dan Berembok.

“Peresmian ini dulaksanakan secara sederhana, karena peresmian skala nasionalnya telah dilakukan sebelumnya.

Sebelumnya, Kejari Mempawah pernah melakukan upaya hukum RJ terhadap kasus percobaan pencurian kabel grounding gardu listrik PT PLN di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Perbuatan itu dilakukan pada 14 November 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Namun saat itu aksi tersangka berinisial YA diketahui warga yang kemudian melaporkannya ke Mapolsek Sungai Kakap.

Akibat upaya pencurian itu, PT PLN merugi Rp 300 ribu untuk nilai fisik kabel yang terlanjur dipotong tersangka.

Perkara yang terjadi Nopember 2021 silam, kemudian berhasil diselesaikan secara RJ oleh Kejari Mempawah pada Januari 2022.

“Saat itu Penuntut Umum Kejari Mempawah menyerahkan kesepakatan perdamaian kepada para pihak dan menyarankan untuk saling memberikan pendapat terkait upaya perdamaian tersebut,” beber Didik Adyotomo.

Akhirnya, perwakilan PT PLN selaku pihak korban menyatakan setuju atas upaya perdamaian tersebut. Dan terhadap upaya damai ini, pihak korban tidak meminta ganti rugi kepada tersangka.franky-MP1

Leave a Comment