Kejati Kalbar Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp 2,7 Triliun

PONTIANAK, majalah-prosekutor.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menyelamatkan aset daerah milik Pemerintah Provinsi yaitu kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Khatulistiwa Pontianak senilai Rp2,7 triliun lebih.

“Keberhasilan tersebut langsung mendapat apresiasi Jaksa Agung saat mengadakan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat pada Rabu (30/3) lalu.,” tutur Kajati Kalbar, Dr. Masyhudi pada PROSEKUTOR melalui sambungan seluler, Minggu (02/04/2022).

Masyhudi menjelaskan bahwa keberhasilan penyelamatan GOR Khatulistiwa Pontianak dilakukan melalui kegiatan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) Kejati Kalimantan Barat.

Sementara itu, tambah Masyhudi, sebelumnya kondisi kawasan GOR Khatulistwa Pontianak digunakan bukan untuk kepentingan kegiatan olahraga. Dan sebelumnya, Kejati Kalbar awal Februari 2022 lalu pernah melakukan ‘Sosialisasi Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pengembalian Fungsi Kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak’.

“Selanjutnya guna menertibkan dan menata kembali serta menyelamatkan aset daerah tersebut, Tim JPN Kejati memberikan pendampingan hukum kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan.”

Hasilnya, tutur dia, Tim JPN berhasil menyelamatkan kawasan GOR Khatuliswa Pontianak seluas 224.270 meter dengan harga per meter sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp.12.465.000 atau nilainya Rp2,7 triliun lebih.

PROSEKUTOR bersama Kajati Kalbar, Dr. Masyhudi, saat liputan di Kejati Kalbar belum lama ini.

Penyelamatan asset tersebut berjalan dengan baik dan lancar berkat dukungan instansi terkait. Antara lain Kodam XII/Tanjungpura, Polda, Sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata dan Satpol PP Kalimantan Barat.

“Setelah ini saya berharap Pemprov Kalbar melalui Dinas KOP dapat segera menata ulang dan membenahi aset daerah tersebut dengan baik sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat. Terutama untuk dikembalikan fungsinya sebagai sarana pembinaan dan latihan olahraga bagi para atlet. Selain kegiatan-kegiatan lain yang mendukung prestasi di bidang olahraga.”

Lebih lanjut jaksa tinggi yang juga Ketua Perbakin Kalbar ini berharap dengan kembalinya asset ini dapat meningkatkan kompetensi atlet-atlet olahraga di Kalimantan Barat untuk berprestasi.

“Prestasi di tingkat nasional maupun internasional. Dan tentunya kawasan ini juga dapat dimanfaatkan para warga untuk berolahraga,” pungkas Masyhudi.franky-MP1

Leave a Comment