Kejaksaan Agung Setorkan Rp253,3 M ke Kas Negara Dari Perkara Indar Atmanto

JAKARTA, majalah-prosekutor.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi jajarannya yang berhasil menyetorkan uang pengganti terkait kasus korupsi dari PT Indosat Mega Media (PT IM2) sejumlah Rp253.356.420.991 (Rp253,3 miliar) ke kas negara dari perkara Indar Atmanto

Indar Atmanto (Eks Presdir PT. IM2),  terpidana perkara Frekuensi Radio 2.1 Ghz yang telah berkekuatan hukum tetap dan dihukum 8 tahun penjara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014, Indar juga dihukum membayar uang pengganti Rp1, 358 triliun lebih yang dibebankan kepada PT. IM2.

Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Sarjono Turin mengatakan penyelamatan kerugian negara tersebut  diperoleh dari hasil Sita Eksekusi Pencarian Harta Benda Milik Terpidana.

Mulai, uang tunai sebesar Rp9, 253 miliar lebih dan hasil penjualan Production Asset dan Production Support Asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp 244, 103 miliar lebih, 23 Maret 2022.

“Selanjutnya, terhadap uang sebesar Rp. 253, 356 miliar lebih telah disetorkan Jaksa ke kas Negara dengan nomor billing 820220211204724,” papar Turin,  di Kejaksaan Agung,  Jumat (01/04/22).

TAKSASI

Turin menjelaskan pula tim juga telah memperoleh beberapa aset dari pelaksanaan Sita Eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi (Penilaian) agar dapat mencukupi Pidana Uang Pengganti sebesar Rp. 1, 358 triliun lebih.

Aset-aset dimaksud, 1 unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT. Indosat Mega Media (IM2).

Lalu,  1 unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² milik PT. Indosat Mega Media (IM2).

Kemudian, Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT. IM2, 14  unit kendaraan bermotor roda empat dan 6  unit kendaraan bermotor roda dua.

Terakhir,  Piutang PT. IM2  dengan total nilai sebesar Rp 77, 694 miliar lebih.

ASSET TRACING

Terhadap pemulihan sisa kerugian negara sebesar Rp1, 104 miliar lebih, masih menurut Turin Tim Gabungan Kejaksaan akan melakukan penelusuran aset.

“Tim akan melakukan penelusuran asset terhadap sisa kerugian negara Rp1, 104 triliun,” tegas Turin,  Alumnus FH Jambi ini.

Namun, pria yang lama bertugas di KPK tidak merinci lebib lanjut soal telusur aset tersebut serta sejauh mana hasilnya.

Dari berbagai informasi, tim berencana melakukan sita frekuensi Radio 2. 1 Ghz (3G), namun terkendala belum ada investor yang berminat.

Bila dipaksakan disita,  ungkap sebuah sumber,  maka tim harus menanggung biaya listrik sebesar Rp40 juta/bulan.

Lainnya, tengah dipertimbangkan pula untuk sita eksekusi Gedung Indosat sebagai Induk Perusahaan PT. IM2.

“Tentu,  semua dalam proses. Tapi,  yakinlah tim akan mampu melaksanakan tugasnya,” pungkas sumber di Gedung Bundar,  Kejaksaan Agung,  Jumat (01/04/22) malam.

Selain itu, lanjut Turin, masih ada sejumlah aset PT IM2 yang siap dilelang untuk membayar uang pengganti. Berdasarkan inventrisir Tim Jaksa Eksekutor, nilainya ditaksir sekitar Rp800 triliun.

“Jadi kurang lebih hampir Rp1 triliun lebih Kejaksaan di sementer I ini memberikan kontribusi kepada pemerintah Indonesia,” katanya.

PUTUSAN INKRACT

Ketut menjelaskan, eksekusi uang pengganti tersebut merupakan perintah dari putusan berkekuatan hukum tetap (inkract), yakni putusan Mahkamah Agung (MA)Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 terdakwa Indar Atmanto, mantan Direktur Utama (Dirut) PT IM2.

Perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT Indosat, Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN) pada waktu mengaktifkan atau dijual kepada masyarakat.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Perbuatan PT IM2 tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun amar putusan MA RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 atas terdakwa Indar Atmanto, yakni:
1. Menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan menjatuhkan didana denda sebesar Rp300 juta dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
3. Menghukum PT Indosat Mega Media (PT IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674 dengan ketentuan apabila PT IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PT IM2 disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
4. Menetapkan lamanya penahanan kota yang pernah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan.
5. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500.franky/ist-MP3

Leave a Comment