Rumah RJ Kabupaten Landak Wujud Masyarakat Cinta Damai

LANDAK, majalah-prosekutor.com – Rumah Restorative Justice Batamu Bapakat Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Kalimantan Barat diresmikan, Selasa (29/03/2022).

Hadir dalam peresmian Bupati Landak, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Kapolres Landak, Anggota DPRD Landak, Forkopimda Landak, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak, Kepala Pengadilan Negeri Ngabang, Danyon Armed 16 Ngabang, Camat Ngabang, Kades Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Tokoh Adat, Ormas, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kejari Landak Sukamto pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice (RJ) ini merupakan yang pertama yang diresmikan oleh pejabat setempat dimana dalam hal ini diresmikan oleh Bupati Landak.

 

Sukamto menjelaskan bahwa proses penegakan hukum dalam penyelesaian perkara tindak pidana melalui pendekatan restorative justice di Indonesia dilakukan Kejaksaan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” jelasnya.

Lebih jauh dirinya menerangkan syarat RJ yaitu adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, tersangka mengganti kerugian korban dan pertama kali melakukan kejahatan.

“Kejaksaan Negeri Landak sudah pernah melakukan restorative justice yaitu terkait kasus perkelahian kakak beradik di Kecamatan Mandor,” terang Kejari.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa yang hadir dalam peresmian mengucapkan selamat kepada kejari Landak karena ini merupakan Rumah RJ pertama di Kalbar ini menandakan bahwa masyarakat Landak cinta damai.

“Program ini merupakan program nasional untuk mengedepankan kearifan lokal dalam penyelesaian masalah di bidang hukum,” ucapnya.

Karolin meminta agar Rumah RJ ini bisa menjadi wadah mediasi untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah untuk mufakat dan pencegahan aksi kejahatan melalui sosialisasi sehingga masyarakat teredukasi mengenai hukum.

“Silahkan dimanfaatkan agar kehidupan bermasyarakat bisa bejalan aman tentram dan Kabupaten Landak bisa maju serta jangan sampai disalahgunakan,” pinta Bupati.franky/mb-MP1

Leave a Comment