Kejati Kalbar Sita Uang Rp 3 M Kasus Dugaan Korupsi Bank BUMN

Penyitaan ini didapatkan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di kabupaten Ketapang Kalimantan Barat dengan tersangka berinisial AF yang kesehariannya bertugas sebagai CS (Customer Service).

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, dalam tahap penyidikan pada hari Senin, Selasa dan Rabu (21, 22 dan 23 Maret 2022), telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang Kalimantan Barat atas nama tersangka inisial AF, dan dari hasil penggeledahan penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp.3.054.000.000,- (Tiga Milyar Limapuluh empat Juta Rupiah) serta 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander Cross dari tersangka ‘AF’,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi.

DR. Masyhudi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Masyhudi menyatakan bahwa Tindakan penggeledahan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negera yang telah di korupsi oleh tersangka.

“Kita akan terus mengejar aset-aset tersangka dan kita juga meminta dukungan dari masyarakat jika mengetahui harta kekayaan tersangka yang lain untuk menginfokan kepada kami,”jelasnya.

Masyhudi  menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi atau kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka.

“Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan.”

Kasus ini dibongkar berawal dari informasi bahwa pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi.

“Padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program, usai melakukan penyelidikan merujuklah pada satu nama tersebut,” ungkap jaksa tinggi yang juga Ketua Umum Perbakin Propinsi Kalbar ini.

Akibat perbuatan tersangka AF,  mengakibatkan kerugian Keuangan Negara lebih dari 6 Milyar Rupiah atau tepatnya sekitar Rp. 6.128.096.537.franky-MP1

Leave a Comment