Jaksa Agung : ‘Corporate Value Menjadi Pelecut Semangat Setiap Insan Adhyaksa’

JAKARTA, majalah-prosekutor.com – Jaksa Agung Burhanuddin meluncurkan slogan Trapsila Adhyaksa dilingkungan Kejaksaan sebagai core values dan employer branding Aparatur Sipil Negara (ASN) kata Berakhlak, yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Presiden sebagai fondasi baru bagi ASN.
“Singkatan dari core values Berakhlak adalah Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Sedangkan employer branding ASN adalah ‘Bangga Melayani Bangsa,” kata Burhanuddin saat membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2022 secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta, Rabu (02/02/2022). Rakernas akan berlangsung mulai Rabu 02 Februari 2022 s/d Kamis 03 Februari 2022.
Hadir dalam Rapat Kerja tersebut secara virtual Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan RI, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
Burhanudin mengingatkan bahwa Trapsila adalah istilah dari bahasa Jawa yang berasal dari kata ‘patrap’ yaitu tempat berdiri dan kata ‘susila’ yaitu baik. Arti kata Trapsila yaitu etika, tata krama, atau susila yang membahas tatanan cara bertindak dan berbuat serta menjadi acuan bagaimana Korps Adhyaksa bertindak dalam masyarakat umum.
“Trapsila Adhyaksa akan memberikan makna agar para insan Adhyaksa untuk senantiasa menjunjung etika dan tata krama dalam setiap menjalankan tugas dan profesinya,” ujarnya.
Burhanuddin menjelaskan, dalam lagu Mars Adhyaksa, terdapat juga frasa Trapsila yang mengandung arti Satya Adhi Wicaksana yang merupakan Doktrin Tri Krama Adhyaksa sebagai landasan jiwa Kejaksaan.
“Frasa Trapsila ini di samping memiliki nilai makna yang sangat baik, juga tertuang dalam bait lagu Mars Adhyaksa, oleh karenanya saya mengusulkan agar Trapsila Adhyaksa dapat untuk dijadikan sebagai corporate value Kejaksaan Tahun 2023,” tuturnya.
Selain itu, dia juga menekankan, setiap insan Adhyaksa harus memiliki Hati Nurani sebagai cerminan dalam bekerja untuk dapat memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat.
“Responsif berarti kita harus cepat dan tepat dalam mencermati perkembangan hukum dan kemajuan teknologi,” ucapnya.
Jaksa Agung menegaskankan, kata Adil adalah tujuan dari setiap penegakan hukum yang dilakukan, akuntabel merupakan keprofesionalan kita dalam bekerja yang berdasarkan integritas, sehingga setiap pekerjaan kita dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Saya menekankan Corporate Value Trapsila Adhyaksa jangan berhenti menjadi slogan yang utopis semata tanpa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” imbuhnya.
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Corporate Value ini, ditekankan dia harus diterapkan oleh setiap insan Adhyaksa dan menjadi pelecut semangat setiap pegawai untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam bekerja.
“Peningkatan kualitas kerja saudara tentunya akan berdampak positif bagi kemajuan institusi. Oleh karena itu, saya berharap Corporate Value Kejaksaan Trapsila tersebut kiranya dapat dibahas lebih mendalam pada Rakernas Kejaksaan 2022 ini.”
RAKERNAS KEWASKITAAN ADHYAKSA
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 ini mengangkat tema ‘Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045.’ Kewaskitaan memiliki arti ketajaman penglihatan dimana insan Adhyaksan memiliki penglihatan yang tajam untuk menuju Indonesia Emas 2045.
“Dan salah satu pilar pembangunan Indonesia di Tahun 2045 adalah penguatan sistem hukum nasional dan antikorupsi guna mewujudkan Indonesia Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur,” papar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kewaskitaan ini dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan yang dilakukan dengan cara menerapkan siklus baru rapat-rapat pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Sehingga program-program kerja yang dirancang dan dihasilkan akan menjadi rangka bangun kerja mencapai Indonesia Emas 2045.
“Oleh karenanya, tema dalam Rapat Kerja Nasional ini dipandang sangatlah visioner karena memiliki pandangan jauh ke depan hingga mencapai jangkauan pemikiran ke Tahun 2045.
Diimbuhkan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan 2022 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.”
Tujuan dari penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan 2022 ini adalah untuk:
1. Menyusun capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021;
2. Menyusun kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023; dan
3. Menyiapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.
Yang disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran Kejaksaan dengan mengacu pada Visi Indonesia Emas 2045, Visi-Misi Presiden 2020-2024, Dokumen RPJMN 2020-2024, dan RKP Tahun 2022, serta Rencana Strategis Kejaksaan 2020-2024.
Selanjutnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa dalam menyusun capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021 harus berisi pelaksanaan tugas dan fungsi rutin dan inovasi kinerja masing-masing bidang dikaitkan dengan RPJMN 2020-2024 dan RKP Tahun 2022 yang secara keseluruhan akan dihimpun dalam penyusunan konsep dokumen Laporan Tahunan Kejaksaan Tahun 2021.
Untuk penyusunan kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023 harus dikaitkan dengan 7 (tujuh) agenda prioritas berdasarkan dokumen RPJMN dan RKP yaitu:
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan;
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan;
3. Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing;
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan;
5. Memperkuat infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar;
6. Membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim; serta
7. Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
“Ketujuh agenda prioritas tersebut harus dapat kita terjemahkan dengan baik dalam program-program Kerja Kejaksaan.
Dalam rangka menyiapkan langkah-langkah strategis organisasi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, saya minta untuk segera dibentuk tim khusus yang membahas persiapan penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang yang baru serta persiapan sarana infrastruktur pendukungnya,” ujar Burhanuddin.franky/muzer-MP1