- Ribuan Peserta Gowes dan Jalan Sehat Ramaikan Caring For Nation IV di Semarang
- Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Mafia Tanah
- PERSAJA dan Adhyaksa Shooting Club Gelar Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2022
- Munaslub PJI 2022 Sepakat Persaja Gantikan PJI
- Rakerwil AMSI Jateng : 'AMSI Menginiasi Dengan Hadirkan Program Cek Fakta dan Literasi Digital.'
Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Mati dan Kebiri Kimia
BANDUNG, majalah-prosekutor.com – Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022). “Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucap Asep yang juga Kepala…
Read More