- Ribuan Peserta Gowes dan Jalan Sehat Ramaikan Caring For Nation IV di Semarang
- Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Mafia Tanah
- PERSAJA dan Adhyaksa Shooting Club Gelar Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2022
- Munaslub PJI 2022 Sepakat Persaja Gantikan PJI
- Rakerwil AMSI Jateng : 'AMSI Menginiasi Dengan Hadirkan Program Cek Fakta dan Literasi Digital.'
Kejaksaan Sekarang Berhak Ajukan PK
JAKARTA, majalah-prosekutor.com – Disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjadi Undang-Undang Kejaksaan yang baru membuat pelaku kejahatan, khususnya koruptor kini dikepung dari segala arah. Bukan hanya dapat dituntut mati, tapi juga dapat diajukan PK (Peninjauan Kembali), bila diputus bebas dalam putusan kasasi. “Wacana yang berkembang selama ini, yang mengatakan, jika jaksa tidak dapat mengajukan PK adalah keliru,” kata Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Pernyataan ini disampaikan dalam pengarahan…
Read More