- Wakil Jaksa Agung Berikan Pengarahan Evaluasi Reformasi dan Akuntabilitas Kejaksaan Agung Tahun 2020
- Ketua Umum KONI Kota Semarang Dapat Vaksin Pertama
- Walikota Semarang Siapkan Pembelajaran Tatap Muka Usai PPKM
- Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan Kordinator TPPU dan TPPT,Jaksa Agung Didaulat Sebagai Narasumber
- Tim Tabur Gabungan Ringkus DPO Kasus Perdagangan Orang
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d Dalam Maklumatnya
JAKARTA, majalah-prosekutor.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021. Polri beralasan, maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi…
Read More